Anang Hartoyo Law Firm: Revisi Tata Ruang Harus Seimbangkan Perlindungan Sawah dan Kepastian Investasi

Nganjuk – Dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk terhadap percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian produktif dan peningkatan investasi daerah.

Anang Hartoyo Law Firm memandang bahwa revisi tata ruang tidak hanya menjadi instrumen perencanaan pembangunan, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam pemanfaatan ruang.

Kejelasan tata ruang merupakan fondasi utama bagi terciptanya kepastian hukum. Tanpa adanya sinkronisasi tata ruang yang jelas, potensi sengketa pertanahan, konflik pemanfaatan lahan, hingga hambatan investasi akan semakin besar,

Secara hukum, pemanfaatan ruang wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian strategis sekaligus mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan.

Anang Hartoyo Law Firm menilai percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi langkah penting agar proses investasi memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya kepastian mengenai zonasi dan peruntukan lahan, investor dapat memperoleh kepastian dalam proses perizinan, sementara lahan pertanian produktif tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Dari perspektif hukum, revisi RTRW harus berlandaskan pada asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional.

Anang Hartoyo Law Firm juga mengingatkan bahwa perubahan tata ruang yang tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi maupun perdata di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.

Dengan revisi tata ruang yang disusun secara cermat, diharapkan Kabupaten Nganjuk mampu menjadi daerah yang ramah investasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Kepastian hukum yang lahir dari tata ruang yang baik akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.