Integritas Penegak Hukum Tidak Boleh Tergadaikan: Refleksi Hukum atas Dugaan Korupsi yang Menjerat Jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Seluruh proses peradilan hanya dapat berjalan dengan baik apabila masyarakat meyakini bahwa aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menggerus legitimasi institusi penegak hukum.

Perlu ditegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pentingnya integritas dalam setiap lembaga penegak hukum.

Penegak hukum bukan sekadar pelaksana undang-undang. Mereka merupakan representasi negara dalam mewujudkan keadilan. Jaksa, hakim, penyidik, maupun aparat penegak hukum lainnya diberikan kewenangan yang sangat besar, mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena setiap tindakan mereka berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat.

Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh pelaku biasa. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ketika pihak yang seharusnya menindak pelaku korupsi justru diduga melakukan perbuatan yang sama, muncul persepsi bahwa hukum dapat diperjualbelikan dan keadilan dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang harus diproses secara tegas.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka, bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan. Amanat tersebut tentu mengandung konsekuensi bahwa setiap insan kejaksaan wajib menjaga kehormatan profesi serta menjunjung tinggi integritas.

Integritas bukan hanya persoalan moral, melainkan merupakan kewajiban hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk memegang teguh prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa integritas, hukum akan kehilangan wibawanya dan keadilan hanya menjadi slogan.

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum juga menjadi pengingat bahwa pengawasan internal maupun eksternal harus terus diperkuat. Mekanisme pengawasan yang efektif akan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Penegakan hukum yang ideal bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan institusi menjaga integritas para aparatnya. Publik akan lebih menghormati lembaga penegak hukum yang berani menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran, dibandingkan lembaga yang berupaya menutupi kesalahan demi menjaga citra.

Pada akhirnya, integritas merupakan aset terbesar bagi setiap penegak hukum. Sekali kepercayaan masyarakat hilang, proses pemulihannya akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Oleh sebab itu, setiap aparat penegak hukum harus menyadari bahwa menjaga integritas bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan amanah konstitusional dalam mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegak hukum memiliki tugas untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya. Sebab ketika penjaga keadilan kehilangan integritas, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.