
Fenomena sound horeg bukan sekadar persoalan musik atau hiburan. Ia telah berkembang menjadi fenomena sosial, budaya dan ekonomi yang memunculkan pertanyaan hukum: sampai di mana kebebasan seseorang menggunakan sound system, dan kapan penggunaan tersebut berubah menjadi gangguan terhadap hak orang lain?
Secara konstitusional, kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Artinya, kebebasan berekspresi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengganggu.
Dalam konteks sound horeg, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah masyarakat boleh menggunakan sound system atau tidak. Yang harus diuji adalah bagaimana alat tersebut digunakan, di mana digunakan, kapan digunakan, seberapa besar tingkat kebisingannya, dan apakah penggunaannya mengganggu atau merugikan masyarakat sekitar.
Di sinilah persoalan polusi suara menjadi penting. Suara yang terlalu keras dan berlangsung dalam waktu atau kondisi yang tidak tepat dapat mengganggu ketenangan, aktivitas belajar, waktu istirahat, pelayanan kesehatan, kegiatan keagamaan maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Hak masyarakat yang terdampak juga memiliki dasar konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, kebebasan menggunakan sound system harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang nyaman, aman dan sehat.
Di Jawa Timur, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya tanggal 6 Agustus 2025 mengenai penggunaan sound system/pengeras suara. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah adalah mengendalikan penggunaan sound system, termasuk melalui batas tingkat kebisingan dan pengaturan lokasi serta kondisi tertentu.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 265 huruf a mengatur perbuatan mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ketenteraman masyarakat juga merupakan kepentingan hukum yang mendapatkan perlindungan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap penggunaan sound horeg otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat fakta dan unsur perbuatannya: tingkat kebisingan, waktu, tempat, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila penggunaan sound system dilakukan secara wajar dan memenuhi ketentuan, maka kegiatan sosial, budaya dan hiburan masyarakat tetap memiliki ruang untuk dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila penggunaan dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan polusi suara, mengganggu ketenteraman, merugikan atau bahkan menimbulkan kerusakan, maka dapat muncul konsekuensi hukum sesuai dengan bentuk pelanggaran dan kerugian yang dapat dibuktikan.
Dalam konteks kerugian, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Maka, perdebatan sound horeg seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “pro atau kontra?”
Pertanyaan hukumnya adalah:
Apakah kebebasan kita menggunakan sound system boleh menghilangkan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat?
Jawabannya harus dikembalikan kepada prinsip negara hukum: setiap hak harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Kebebasan berekspresi harus dilindungi. Aktivitas budaya dan ekonomi masyarakat juga harus dihormati. Tetapi hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hak masyarakat lainnya.
Bersenang-senang adalah hak. Berekspresi adalah hak. Tetapi menghormati hak orang lain adalah kewajiban.
Karena itu, solusi terhadap polemik sound horeg bukan sekadar melarang atau membebaskan, melainkan menciptakan aturan yang jelas dan konsisten mengenai tingkat kebisingan, waktu, lokasi, keselamatan, perizinan dan tanggung jawab apabila terjadi kerugian.
Hukum tidak seharusnya mematikan kreativitas masyarakat. Tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan kreativitas menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat lainnya.
Pada titik inilah negara harus hadir: bukan untuk memenangkan kelompok yang pro maupun kontra, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan satu pihak tidak berubah menjadi gangguan dan kerugian bagi pihak yang lain.









