Tentang Kami

Anang Hartoyo Law Firm adalah kantor hukum profesional yang berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, ketelitian, dan kepastian hukum. Kami melayani klien perorangan, badan usaha, dan institusi dalam berbagai bidang hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

Didukung advokat berpengalaman, kami menangani perkara perdata, pidana, keluarga, pertanahan, bisnis dan korporasi, PTUN, serta layanan konsultasi, mediasi, dan penyusunan kontrak. Setiap perkara ditangani secara strategis, transparan, dan berorientasi pada hasil terbaik, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien dan kode etik profesi.

Konsultasi Hukum

Menyediakan layanan konsultasi hukum guna membantu klien memahami dan menangani permasalahan hukum yang dihadapi.

Hukum Perdata

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum. Bidangnya meliputi sengketa perjanjian, perbuatan melawan hukum, perceraian dan warisan, sengketa tanah, serta hutang piutang dan ganti rugi.

Hukum Pidana

Hukum Pidana mengatur perbuatan melanggar hukum yang diancam sanksi pidana, termasuk kejahatan, pelanggaran, serta proses penegakan hukum dari penyidikan hingga persidangan.

ARTICLE

  • SOUND HOREG: ANTARA KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN HAK ORANG LAIN, BAGAIMANA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM?
    SOUND HOREG: ANTARA KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN HAK ORANG LAIN, BAGAIMANA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM?

    Fenomena sound horeg bukan sekadar persoalan musik atau hiburan. Ia telah berkembang menjadi fenomena sosial, budaya dan ekonomi yang memunculkan pertanyaan hukum: sampai di mana kebebasan seseorang menggunakan sound system, dan kapan penggunaan tersebut berubah menjadi gangguan terhadap hak orang lain? Secara konstitusional, kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3)…

  • SAKSI MENJADI TERSANGKA: BATAS KEWENANGAN PENYIDIK DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM
    SAKSI MENJADI TERSANGKA: BATAS KEWENANGAN PENYIDIK DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM

    Dalam proses penyidikan, seseorang yang semula diperiksa sebagai saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila berdasarkan perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Perubahan status tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal…

  • Menjaga Due Process of Law: Praperadilan terhadap Tindakan Penyidikan yang Tidak Sah
    Menjaga Due Process of Law: Praperadilan terhadap Tindakan Penyidikan yang Tidak Sah

    Pendahuluan Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta berbagai upaya paksa. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan penyidik harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak seseorang. Ketika terdapat dugaan tindakan penyidikan yang tidak sah atau melampaui kewenangan, praperadilan menjadi salah…